Bursa Berjangka merupakan Self Regulatory Organization (SRO) sebagai penyelengara perdagangan berjangka dengan tujuan untuk menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan. Sedangkan tugasnya adalah menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi kontrak berjangka. Di Indonesia bursa berjangka yang beroperasi hanya ada satu yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Lembaga Kliring Berjangka juga merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang melakukan registrasi dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka komoditas. Lembaga Kliring yang didirikan khusus untuk perdagangan berjangka yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (PT KBI). PT KBI, atas persetujuan Bappebti dan rekomendasi dari Bank Indonesia, melakukan kerja sama dengan perbankan untuk menjadi bank penyimpan margin, dana kompensasi, dan dana jaminan yaitu BCA, Bank Niaga, Bank Sinarmas, Bank Windu Kentjana International TBK, dan BNI.
Pialang Berjangka adalah merupakan lembaga yang mempunyai hak menghimpun dana nasabah dan menyalurkan amanat nasabah untuk melakukan transaksi berjangka ke Bursa Berjangka. Perusahaan Pialang Berjangka wajib mempunyai modal disetor sebanyak Rp 3 Milyar dan modal bersih disesuaikan (MBD) minimal Rp 750 juta atau 10% dari dana nasabah yang dikelolanya. Pialang berjangka merupakan ujung tombak industri berjangka, karena perusahaan pialang inilah yang mencari nasabah/investor dan menghimpun dananya dalam rekening terpisah yang telah ditentukan (segregated account) untuk kemudian ditransaksikan, baik oleh nasabah secara langsung atau oleh orang yang dipercaya nasabah (trader). |