EDARAN KEPALA BAPPEBTI
Pengawasan Rekening Terpisah: Komponen Terpenting Perlindungan Nasabah
Oleh : Hasan Zein Mahmud ( Kepala Bappebti )
Pertanyaan pokok: Kalau pialang resmi yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti berdasar Undang-Undang no 32 Tahun 1997 masih leluasa menyalahgunakan dana nasabah, lalu apa perbedaan antara transaksi yang sah dengan kegiatan bandar commission houses yang illegal ? Buat apa BBJ ? Apa peran Bappebti? Mana law enforcement / penegakan hukum undang-undang ?
Proteksi asset nasabah, - uang, surat berharga dan posisi - merupakan pondasi tempat berdirinya integritas dan kepercayaan pasar. Mengapa demikian?
- dalam bertransaksi di bursa - efek maupun berjangka - asset nasabah diserahkan untuk dikelola dan dibukukan oleh perusahaan pialang.
- dalam seluruh rentang pelayanan transaksi nasabah mulai dari penyetoran initial deposit, eksekusi transaksi, konfirmasi transaksi, informasi posisi terbuka dan posisi ekuitas, continuous marked to market, pemenuhan marjin dst, sangat tergantung pada pialang. Karena itu perlindungan pertama dan utama bagi nasabah adalah tersedianya mekanisme transaksi yang terbebas dari risiko penyalahgunaan, kelalaian dan pelanggaran lainnya atas dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada perusahaan pialang.
Rekening Terpisah (segregated account )
Dalam perdagangan berjangka, asset nasabah pada pialang praktis seluruhnya berbentuk uang. Salah satu upaya yuridis untuk memberikan perlindungan terhadap dana nasabah yang dipercayakan dan dikuasai oleh pialang adalah kewajiban menyimpan seluruh dana nasabah di rekening terpisah di bank penyimpan yang telah disetuji oleh Bappebti. Dalam mekanisme perdagangan berjangka di Indonesia saat ini, baru ada dua bank yang bertindak sebagai bank penyimpan, yaitu Bank Niaga dan Bank Central Asia.
Sebagaimana pernah saya tulis pada berbagai kesempatan, pengertian terpisah mengandung dua karakteristik yang harus dipenuhi:
- Dana tersebut hanya dapat dugunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang muncul dari transaksi nasabah.
- Kalau perusahaan pialang bankrut, dana dalam rekening terpisah bukan merupakan bagian aktiva pialang yang bisa diklaim oleh para kreditor.
Dalam realitas, persolan tak semudah rumusan yuridis tersebut. Pertama, rekening terpisah di bank penyimpan itu, dibuka atas nama perusahaan pialang. Jadi perusahaan pialanglah yang berhak melakukan perintah mutasi atas rekening tersbut. Bank tidak berhak menolak sepanjang perintah itu dilakukan sesuai dengan mekanisme transaksi perbankan. Kedua, dana dalam rekening terpisah tersebut adalah dana kolektif milik semua nasabah. Bank tidak memiliki informasi tentang rincian klaim masing-masing nasabah. Rincian semacam itu hanya tersedia dalam pembukuan pialang.
Pengawasan Dana di Rekening Terpisah
Peringatan dini tentang kemungkinan adanya penyalah-gunaan dana nasabah hanya bisa dilakukan apabila badan pengawas atau bursa memiliki sistim yang memungkinkan monitoring secara real time terhadap kedua catatan itu. Real time monitoring memungkinkan badan pengawas atau bursa membandingkan catatan posisi seluruh nasabah pialang dengan jumlah dana yang tersimpan di rekening terpisah.
Jumlah dana di rekening terpisah pialang dan lembaga kliring harus sama atau lebih besar dari ekuitas nasabah secara agregat. Karena ada time lag antara mutasi di bank dan pemutakhiran pembukuan pialang, monitoring secara real time tersbut hanya bermakna apabila semua mutasi dalam posisi nasabah harus dibukukan seketika oleh pialang.
Risiko penyalahgunaan dana nasabah juga bisa terjadi sebelum dana tersebut masuk ke trekening terpisah. Karena ketidak-tahuan, ada nasabah yang menyetorkan dananya dalam bentuk tunai kepada tenaga marketing, sehingga membuka peluang penyalahgunaan dilakukan oleh tenaga marketing tanpa sepengetahuan perusahaan pialang.
Ada pula nasabah yang menyetorkan dananya tidak ke rekaning terpisah tapi ke rekening lain milik pialang. Risiko tipe ini hanya bisa ditekan apabila nasabah memahami mekanisme pelaksanaan transaksi dan nomor rekening terpisah masing-masing pialang diumumkan kepada publik.
Ketidak-fahaman para penegak hukum tentang fungsi rekening terpisah ini, menimbulkan risiko yang lain lagi. Seorang nasabah yang tidak puas dengan pelayanan pialang, terkadang menuntut ke kepolisian untuk membekukan rekening terpisah. Rekening terpisah adalah rekening yang sama sekali tidak boleh dibekukan!. Rekening terpisah adalah rekening omnibus yang menyimpan seluruh dana nasabah secara kolektif. Pembekuan rekening tersebut akan menutup akses seluruh nasabah untuk melakukan transaksi - dan membuat nasabah terekspos terhadap risiko pasar - atau mengambil kembali dananya. Dalam hal terjadi indikasi penyalah-gunaan dana nasabah, yang lebih pantas dibekukan adalah rekening "tidak terpisah" tempat dana pialang tersimpan.
Dalam perkembangan industri perdagangan berjangka di dunia, beberapa bursa menciptakan upaya-upaya lain dalam rangka meningkatkan perlindungan dana nasabah dan menjaga integritas pasar. Berikut beberapa contoh upaya tersebut
- Nasabah diperbolehkan membuka rekening sendiri di bank penyimpan dan memberikan kuasa kepada pialang untuk melakukan debet / kredit atas rekening tersebut. Cara ini selain tidak mengeleminasikan potensi penyalahgunaan, juga membutuhkan sistim pengawasan yang lebih rumit.
- Menyediakan sumber dana tambahan yang bisa diklaim oleh nasabah apabila pialang cedera janji. Di dalam sistim perdagangagn berjangka di Indonesia, dana tambahan itu disebut Dana Kompensasi
- Dana nasabah disimpan langsung oleh lembaga kliring di rekening terpisah atas nama lembaga kliring. Sistim ini dipakai oleh Japan Commodity Clearing House (JCCH) yang dimiliki dan digunakan secara bersama-sama oleh tujuh bursa berjangka di Jepang
Dana nasabah di rekening terpisah, sekali lagi, adalah dana titipan. Integritas pasar hanya bisa bertumbuh apabila ada jaminan zero fail atas kalim nasabah terhadap dananya sendiri. Terlambat membayar utang, masih merupakan persolan perdata. Menyalahgunakan dana nasabah dalam rekening terpisah adalah tindak pidana, yang oleh Undang-Undang No 32 Tahun 1997 diancam hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 4 miliar .
EDARAN PERS
MENGENAI PERATURAN TENTANG KONTRAK DERIVATIF YANG DIPERDAGANGKAN DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF DAN PERATURAN TENTANG PEMBUKAAN KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
DAN PERSYARATAN KERJASAMA ANTARA PENYELENGGARA DENGAN PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF.
Tanggal 28 September 2009. Bappebti telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan baru yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 72/BAPPEBTI/Per/9/2009 tentang Kontrak Derivatif Yang Diperdagangkan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif Dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
Berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 72/BAPPEBTI/Per/9/2009, kontrak derivatif yang dapat diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif adalah kontrak derivatif antar mata uang asing (foreign cross currencies), indeks, dan emas loco London. Pengaturan ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Sesuai Peraturan Kepala Bappebti Nomor 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. dapat membuka Kantor Cabang setelah memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain memiliki saldo modal akhir perusahaan sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan Permodalan dalam Sistem Perdagangan Alternatif, menambah ekuitas sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari total ekuitas minimal untuk setiap pembukaan 1 (satu) Kantor Cabang dan menempatkan 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka dan salah satu menjadi Kepala Kantor Cabang. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif untuk bekerja sama dengan paling sedikit 1 (satu) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Bappebti ini maka pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tidak dibatasi jumlahnya dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dapat bekerjasama dengan paling sedikit 1 (satu) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. Pemberlakuan berbagai kebijakan ini akan diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat dari Bappebti.
.
Jakarta, 29 September 2009
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Humas Bappebti Depdag
Telp. 021-31924744 Ext. 431